![]() |
| Add caption |
A. Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN)
Berdasarkan keputusan Mentri Kesehatan RI No. 791/MenKes/SK/VIII/2008. Daftar Obat Essensial Nasional (DOEN) merupakan daftar obat terpilih yang paling dibutuhkan dan harus tersedia di Unit Pelayanan Kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatnya.
Obat Essensial adalah obat terpilih yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan, mencakup upaya diagnosis, profilaksis, terapi dan rehabilitasi yang diupayakan tersedia pada unit pelayanan kesehatan sesuai fungsi dan tingkatnya.
DOEN disusun berdasarkan kelas terapi memakai nama generik. Nama generik adalah nama obat yang berlaku diseluruh dunia. Merupakan komposisi dari obat dengan nama dagang.
Obat Wajib Apotek (OWA)
- Obat wajib apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker di apotek tanpa resep dokter.
- Peraturan tentang Obat Wajib Apotek berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 924/Menkes/Per/X/1993, dikeluarkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
- Pertimbangan yang utama: obat yang diserahkan tanpa resep dokter, yaitu meningkatkan kemampuan masyarakat dalam rnenolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan, dengan meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional.
- Pertimbangan yang kedua untuk peningkatan peran apoteker di apotek dalam pelayanan komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan obat kepada masyarakat.
- Pertimbangan ketiga untuk peningkatan penyediaan obat yang dibutuhkan untuk pengobatan sendiri.
· Obat Wajib Apotek (OWA)
- Walaupun APA boleh memberikan obat keras, namun ada persayaratan yang harus dilakukan dalam penyerahan OWA.
- Apot eker wajib melakukan pencatatan yang benar mengenai data pasien (nama, alamat, umur) serta penyakit yang diderita.
- Apoteker wajib memenuhi ketentuan jenis dan jumlah yang boleh diberikan kepada pasien. Contohnya hanya jenis oksitetrasiklin salep saja yang termasuk OWA, dan hanya boleh diberikan 1 tube .
- Apoteker wajib memberikan informasi obat secara benar mencakup: indikasi, kontra-indikasi, cara pemakain, cara penyimpanan dan efek samping obat yang mungkin timbul serta tindakan yang disarankan bila efek tidak dikehendaki tersebut timbul.
· Obat Wajib Apotek (OWA)
- Ses uai permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat diserahkan:
- Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
- Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit.
- Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
- Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
- Obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
· Obat Wajib Apotek (OWA)
- Contoh obat wajib apotek No. 1 (artinya yang pertama kali ditetapkan)
- Obat kontrasepsi : Linestrenol (1 siklus)
- Obat saluran cerna : Antasid dan Sedativ/Spasmodik (20 tablet)
- Obat mulut dan tenggorokan : Salbutamol (20 tablet)
- Contoh obat wajib apotek No. 2
- Bacitracin Cream (1 tube)
- Clindamicin Cream (1 tube)
- Flumetason Cream (1 tube), dll
- Obat Wajib Apotek No.3 :
- Ranitidin
- Asam fusidat
- Alupurinol, dll,
